suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJAMSOSTEK

SPcom JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha. Turut hadir seluruh sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kota/kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Suharti mengatakan Kemendikbud Ristek mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh presiden. Yaitu, terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

”Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

Dirinya juga menekankan dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang berkomitmen mewujudkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

”Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir,” ujarnya.

Kemudian ada juga penghargaan kepada jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya.

“Mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Zainudin.

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk dua orang anak.

”Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.

Senada dengan Zainudin, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M. Izaddin, mengatakan akan menggandeng pihak terkait untuk bersosialisasi Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kepesertaan pekerja pada sektor pendidikan baik formal maupun nonformal.

”Memang guru-guru honorer di sekolah pemerintah maupun guru-guru di sekolah swasta sudah banyak yang terdaftar jadi peserta kami. Namun kali ini kita akan optimalkan lagi terutama yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta program Jamsostek,” ungkap Izan, panggilan akrab M. Izaddin.

Tidak hanya guru, tetapi pekerja-pekerja lain di lingkungan lembaga-lembaga pendidikan juga berhak sekaligus wajib menjadi peserta program Jamsostek. ”Semisal tenaga administrasinya, office boy-nya, security-nya, bahkan tukang kebun dan tukang parkirnya pun berhak menjadi peserta program Jamsostek,” ujar Izan. (*)

Related posts

Heboh! Luhut: Belanja Negara di E-katalog Tembus Rp 50 Triliun, Pentingnya Transformasi Digital

Ester Minar

OJK ingatkan Masyarakat Bijak Berutang Lewat  “Paylater”

Rasid

Kemendes Sebut Jumlah Desa Sangat Tertinggal Turun Jadi 4.850 Desa

redsp

Leave a Comment