suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Anak Berkebutuhan Khusus Diperkosa Dua Pemuda

SPcom TASIKMALAYA – Seorang anak berkebutuhan khusus atau difabel, berinisial S (13) diperkosa dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (16/01/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengungkapkan keduanya sudah ditangkap. Pemuda tersebut berinisial DA (19) dan MA (21), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.

“Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,” ujar Dian, Rabu (19/1/2022).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali menjelaskan bahwa korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.

Aksi kedua pemuda tersebut dilakukan di rumah DA. Aksi keduanya pun dilakukan tanpa ada perlawanan dari korban karena kondisinya yang berkebutuhan khusus itu.

“Kita ancam dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Josner. (SP)

Related posts

Kebut Perekaman Data KTP-E, Disdukcapil Bengkulu Utara Jemput Bola ke Desa

Sandi

Bupati Tolak Kunjungan Kerja Gubernur, Pengamat Angkat Bicara

Ester Minar

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah

Ester Minar

Leave a Comment