suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Produksi dan Edarkan Uang Palsu Hingga Rp 19 Juta, Dua Pria Ditangkap

SPcom GORONTALP – Polisi meringkus TA alias Cipo, yang merupakan terduga pencetak uang palsu senilai Rp 19 juta yang meresahkan sejumlah pelaku usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) di Gorontalo.

Seorang rekan TA berinisial DT lebih dulu ditangkap polisi atas perannya sebagai pengedar uang palsu yang menyasar total 64 kios di Gorontalo.

“DT ini sebagai pengedar, dia yang berperan ke warung-warung membelikan uang palsu ini, kemudian ditukarkan dengan pecahan uang yang asli. Kemudian Cipo, dia ini orang yang berperan mencetak uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir, Jumat (4/2/2022).

Tak tanggung-tanggung, polisi menyebut Cipo telah memproduksi uang palsu total senilai Rp 19 juta dan Rp 11 juta di antaranya telah diedarkan DT ke 64 kios berbeda di Gorontalo.

“Uang yang diperkirakan mereka edarkan sekitar Rp 11 juta. Biasanya mereka membeli kebutuhan sehari-hari, seperti rokok, bensin, kadang juga membeli sayuran di pasar seperti kejadian belum lama ini di pasar,” tegas Agung.

Selain uang palsu, polisi mengamankan satu set komputer bersama printer yang diduga alat produksi uang palsu. Kepada polisi, DT dan Cipo mengaku aksinya karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku mengedarkan uang palsu karena kebutuhan sehari-hari. Aksi mereka mulai awal Januari kemarin,” lanjut Agung.

Kini Cipo dan DT ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar dan/atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi DT dan Cipo meresahkan sejumlah lansia pedagang di kawasan Desa Ayula Utara, Kecamatan Bolango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Dua lansia di kawasan ini mengeluhkan maraknya peredaran uang palsu.

Seperti pengakuan salah satu pemilik kios korban peredaran uang palsu, Naway, pelaku peredaran palsu membeli barang-barang yang terbilang murah namun menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. (SP)

Related posts

PN Cibinong Eksekusi Bangunan Vila di Megamendung

Sandi

Geger, Mayat Wanita Mengambang di Kali

Ester Minar

Ormas VS Debt Collector, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Ester Minar

Leave a Comment