suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Kepala Desa Perkosa Anak Dibawah Umur

SPcom BIMA – Seorang kepala desa Oi Katupa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, berinisial SDM aliad One (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pemerkosaan itu terjadi sejak Oktober 2021 lalu. Pemerkosaan diketahui setelah chatting berbau mesum antara tersangka dengan korban beredar di group whatsapp.

“Jum’at (18/2) kemarin kami lanjutkan pemeriksaan pada oknum Kades itu, tentunya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Senin (21/2/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, SDM alias One langsung ditahan di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Langsung di tahan malam itu juga pada saat setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dia masih Kades aktif,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Polres Bima Kota. Kades yang berinisial SDM (45) ini diduga memperkosa anak di bawah umur.

“Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022)

Orang tua korban melaporkan kades tersebut atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya. Kepada polisi, orang tua korban mengaku mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya itu setelah beredarnya hasil screenshot chatting-an berbau mesum di grup WhatsApp antara kades dan korban.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius,” tutur Rayendra. (SP)

Related posts

Geger! Polisi Tertikam Saat Amankan Pelaku Pencabulan

Ester Minar

Sekwan DPRD Bengkulu Utara Akui Adanya Pemeriksaan BPK Terkait Perjalanan Dinas

Sandi

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025

Sandi

Leave a Comment