SPcom BENGKULU – Seorang pekerja salon kecantikan, beinisial MR (39) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, Jumat (4/3/2022) dinihari.
Petugas menemukan 45 paket ganja siap edar, yang disembunyikan terduga pelaku dalam lemari pakaian miliknya.
Dari keterangan terduga pelaku, puluhan paket ganja tersebut diterima dari salah satu teman sedaerahnya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ganja tersebut dijadikan jaminan dari temannya, yang meminjam uang sebesar Rp250 ribu. Namun, jika dalam 3 hari tak kembali, ganja tersebut bisa dijualkan.
“Ganja itu saya dapat dari teman. Dia pinjam uang Rp250 ribu, sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali. Jadi ganja itu mau saya jualkan, tapi saya sudah ditangkap”, kata terduga pelaku MR.
Dirresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi melalui Kasubdit 2, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja tersebut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja. Kita sangkakan terduga pelaku dengan pasal 114 dan 111, undang undang 35 tentang narkotika”, pungkas Nuswanto. (SP)