SPcom PURBALINGGA – Seorang guru mata pelajaran seni musik SMP berinisial ASP (38), diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” kata Era, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.
Dari ketujuh korban, lima diantaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka.
Era menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka juga memperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah diperkosa oleh tersangka.
“Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak langsung dibungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Era.
Tersangka lalu menunjukkan video kakak kelasnya lagi dan mengancam korban sambil melucuti baju seragamnya.
“Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan,” tambahnya.
Kejadian tersebut direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah. Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka berulang kali hingga mereka lulus.
“Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (SP)