SPcom JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS.
Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat.
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.
RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.
Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab para peserta.
Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.
Setelah itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan sambutannya terkait proses pembuatan RUU TPKS yang membutuhkan proses panjang.
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Dengan jumlah itu, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).
Tampak hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di ruang rapat paripurna. (SP)