SPcom MESUJI – Pelaku pencurian onderdil mobil di bengkel Berlian Motor, Desa Brabasan, Dusun Tegal Sari, Tanjung Raya, berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji, Rabu (13/04/2022).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki membenarkan hal tersebut. Adapun identitas pelaku Berinisial UN (45) dan PR (31), yang merupakan warga Desa Bujung Buring.
Kronologis kejadian yaitu pelaku datang ke bengkel milik korban yang untuk servis mobil ‘Pick Up’ Grandmax. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib telah selesai dan Pelaku pergi meninggalkan bengkel.
“Kemudian esok harinya, korban melihat ada sparepart dan velg mobil yang ada di bengkelnya raib. Kecurigaan mengarah kepada Pelaku karena ia mengetahui bahwa Pelaku memiliki usaha jual beli barang bekas,” Fajrian.
Korban yang mengutus karyawannya ke rumah pelaku, menemukan barang hilang di mobil pelaku. Akhirnya korban melaporkan kepihak kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Paling lama 7 Tahun Penjara,” tandasnya. (Heri)