SPcom JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir aset tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit, Hendry Susanto (HS).
Kabag Penum, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar. Kemudian memblokir rekening atas nama Hendry senilai Rp 44,5 miliar.
“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” kata Gatot, Selasa (19/4/2022).
Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
“Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022 terkait kasus penipuan Fahrenheit. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar,” kata Whisnu. (SP)