SPcom BANDUNG – Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban pemerkosaan sopir angkot trayek Cijenuk-Cililin bernama Deri Aryanto (32).
Peristiwa memilukan itu dilakukan pelaku Deri Aryanto di Jalan Raya Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB, pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku ini modusnya mau mengantar korban pake angkot. Tapi di perjalanan justru malah jadi korban pemerkosaan,” kata Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, Rabu (18/5/2022).
AKP Yogaswara menyatakan, peristiwa tragis itu bermula ketika korban yang berusia 15 bersama seorang temannya, dari Cipongkor hendak pergi ke rumah temannya di daerah Cililin.
Keduanya berjalan kaki karena tidak punya uang untuk membayar ongkos angkot. Di perjalanan menjelang petang, ada sopir angkot yang menawarkan tumpangan.
Korban sempat menolak karena tidak punya uang. Namun pelaku memaksa sehingga korban dan temannya naik ke angkot yang kondisinya kosong, tanpa penumpang lain itu.
Pelaku kemudian sempat menjemput temannya dan membeli minuman di sebuah warung. Lalu minuman beserta sebuah pil itu diberikan kepada korban untuk diminum, tapi ditolak.
Sementara temannya yang berinisial T meminumnya dan tidak lama tertidur pulas. “Pelaku lalu melancarkan aksinya setelah berhenti lagi di sebuah warung. Dia pindah ke jok belakang angkot lalu memperkosa korban yang tidak bisa melawan,” ujar AKP Yogaswara.
Hingga pagi korban menangis di angkot tersebut. Kemudian diantar ke wilayah Cililin. Setelah itu, pelaku Deri Aryanto kabur. Korban lalu mengadu ke orang tuanya. Berselang empat hari dari kejadian, orang tua korban melapor ke polisi.
“Orangtua korban melapor ke polsek tanggal 13 Mei 2022. Kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan hari itu juga pelaku berhasil diringkus,” tutur Kapolsek Sindangkarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) KBB saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan identitas pemilik angkot, selanjutnya Dishub akan memeriksa administrasi angkot.
“Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan,” ujar Kadishub KBB, Lukmanul Hakim, Jumat (20/5/2022). (SP)