SPcom NGAWI – Seorang kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) berinisial SM (50) dilaporkan polisi karena menikahi gadis dibawah umur berinisial SPC (16).
Kini, Polisi sedang menyelidiki pernikahan tersebut. Pernikahan itu viral usai ibu kandung SPC mencari keberadaan anaknya lewat Facebook.
“Kami dari Polsek mendapat petunjuk dari Polres untuk melakukan investigasi setelah viral pernikahan siri kasun dengan anak di bawah umur. Kami sudah mendatangi rumah Kasun tersebut,” terang Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair, Rabu (8/6/2022).
SM merupakan Kepala dusun (Kasun) Dung Banteng. SM mengaku menikahi SPC secara siri.
“Ternyata benar telah terjadi pernikahan siri dengan anak yang di bawah umur yang disebut di media online. Kami juga datangi mempelai wanitanya, semua mengakui,” kata Juwair.
Juwair menyebut belum ada laporan ke polsek mengenai pernikahan di bawah umur ini.
“Terkait kasus ini, memang belum ada yang laporan resmi. Tapi seandainya nanti ada, laporan pasti akan ditangani PPA Polres Ngawi,” tandasnya.
Diketauhi, istri sah Kasun tersebut bernama Maryanti (43). Ia tidak terima telah dikhianati oleh suaminya.
Akhirnya, melalui seorang pengacara, Maryanti melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. (SP)