suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Remaja Ditangkap Lantaran Kabur Saat Hari Pernikahan

SPcom PALEMBANG – Seorang remaja laki-laki berinisial AB (17) yang menjadi calon pengantin namun kabur tepat pada hari pernikahannya di Kota Palembang, ditangkap polisi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak, sebagaimana yang diadukan pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D (16).

“AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak,” kata dia.

Kendati demikian, ia memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.

Sementara itu, dihadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan pada Minggu (22/5).
Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga diusianya saat ini.

“Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D), saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan,” kata AB.

Selama pelariannya, AB menyewa sebuah kos-kosan dengan bekerja di toko pakaian di Kota Lampung. (SP)

Related posts

Tak Pandang Zona, Seluruh Kecamatan di Jember Masuk PPKM Mikro

Sandi

Anggota Polres Kepulauan Seribu Ditemukan Tewas

Sandi

Leave a Comment