suryapagi.com
NEWS

Galon Air Mineral Berisi Oplosan, BPKN : Berbahaya Untuk Kesehatan Masyarakat

SPcom JAKARTA – Temuan air mineral dalam kemasan salah satu merek ternama yang dioplos di Cilegon beberapa waktu yang lalu ditanggapi oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim.

Rizal mengatakan kasus pemalsuan air isi ulang yang menggunakan galon bermerek ternama ini bukan kali ini saja.

Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan pengkajian sejak tahun lalu dan telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar kembali membuat kajian-kajian ilmiah soal masalah ini.

“Soal ini, kami sejak tahun lalu merekomendasikan kepada dinas-dinas maupun pemerintah pusat terkait higienitas galon isi ulangnya, kemudian yang kedua terkait pengawasan atas praktik oknum yang mencari keuntungan sendiri yang mengubah galon isi ulang menjadi bermerek ternama harus ditingkatkan, ” kata Rizal, Kamis (28/7/2022).

BPKN juga meminta lembaga terkait dan pemerintah melakukan monitoring berkala dan berharap rekomendasi yang sudah disampaikan mendapatkan respons yang baik.

“Selain itu, tentunya kita BPKN meminta kepada pelaku usaha yang bergerak di industri AMDK bermerek ternama untuk melakukan penertiban di kantornya dan pihak ketiga yang berpartisipasi dalam produksi AMDK ini untuk bisa menghindari perbuatan seperti kasus pemalsuan,” imbuh Rizal.

Soal adanya temuan botol AMDK merek ternama yang diperjualbelikan, Rizal melihat hal tersebut merupakan lemahnya bentuk proses pengawasan dan monitoring yang dilakukan di lapangan secara berkala oleh pelaku industrinya sendiri.

“Persoalan penyalahgunaan atau pemalsuan harus kita awasi. Karena ini menjadi satu bisnis yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya jika tidak disikapi akan berbahaya dan beresiko bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Rizal.

Rizal pun menyinggung upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melindungi konsumen dengan rencana pelabelan disambut positif oleh BPKN.

Menurut Rizal, BPKN mendukung BPOM melakukan pengawasan dan pelabelan BPA dengan tujuan melindungi konsumen.

“Tentu kita akan akan mendukung Badan POM untuk melakukan pengawasan dan upaya pelabelan BPA untuk melindungi tidak hanya konsumen dan masyarakat, tapi juga industri ini. Sehingga kita bisa menghadirkan atmosfer usaha atau iklim usaha yang sehat, dan positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan,” ujar Rizal.

Sementara itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, menuntut produsen merek terkait untuk mengambil langkah responsif. Di antaranya, mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin, mempertimbangkan modifikasi desain kemasan, baik galon, tutup, maupun segelnya, dan mengedukasi konsumen bagaimana cara memilih produk yang terjamin asli.

“Juga sudah seharusnya setiap distributor dan agen memiliki lisensi resmi,” kata Tubagus.

Menurut Tubagus, kejahatan tersebut bukan sekadar pemalsuan tutup botol, tapi juga isi air minum di dalam galonnya. Tubagus juga memuji polisi yang mempublikasikan aksi kejahatan terhadap konsumen tersebut.

“Justru air minum dalam kemasan galon itu bukan keluaran pabrikan, sehingga jelas konsumen yang dirugikan,” jelas Tubagus. (SP)

Related posts

Dua Pria Berkaus GBR Ditangkap Polisi

Ester Minar

Sudinhub Jakbar Siapkan Personel Dalam Penanggulangan Covid-19 dan Banjir

Sandi

Tak Terima Diingatkan Waktunya Habis, Pria Bunuh Pegawai Karoeke

Ester Minar

Leave a Comment