suryapagi.com
NEWS

ART Bunuh Rekannya Lantaran Tidur di Garasi

SPcom CILACAP – Seorang pria berinisialbS (48) diduga membunuh perempuan asisten rumah tangga (ART) inisial J (56) yang merupakan sesama ART di rumah tersebut. Ia tega membunuh korban gegara sakit hati kehujanan dan tidur di garasi.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan pelaku saat itu sedang tidak punya uang, tetapi disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara.

“Juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi,” ungkap Eko dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan seorang perempuan asisten rumah tangga (ART) inisial J (56) di Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polres Cilacap. Pelaku berinisial S (48) warga Banyumas diketahui merupakan rekan kerja korban. (SP)

Related posts

Viral Data NIK Janggal Masuk di Situs Resmi, KPU Buka Suara

Ester Minar

Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Diduga Oknum TNI AD, Ada Pangkat Kolonel

Sandi

Korupsi Komputer UNBK TA 2018, Kejati Tahan Pejabat Disdik Banten

Sandi

Leave a Comment