SPcom JAKARTA – Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan aktor Rico Valentino akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah Kamis 18/8) kemarin, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis pada Putra Siregar dan Rico Valentino yang telah mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan.
Keduanya mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar hakim ketua.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino dengan ketentuan dikurangi masa tahanan kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah hakim ketua.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan aktor Rico Valentino ini dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Putra Siregar dan Rico Valentino pun ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak 12 April 2022 lalu. (SP)