suryapagi.com
NEWSRAGAM

Ditetapkan Jadi Tersangka, ‘Ayah Sejura Anak’ Tak Merasa Bersalah

SPcom JAKARTA – ‘Ayah Sejuta Anak’ , Suhendra (32) menyebut merasa tak bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi. KPAI menyebut bahwa tindakan Suhendra hanya berkedok pahlawan.

“Ini KPAI Soroti, perdagangan anak sudah gunakan kedok. Kedoknya itu menjadi pahlawan untuk orang yang mau melahirkan,” kata Komisoner KPAI, Ai Maryati Solihah, Minggu (2/10/2022).

Ada beberapa hal yang Ai tidak sepakat dengan pernyataan Suhendra soal niat untuk menolong. Jika ingin menolong, seharusnya dia melakukan sesuati yang legal.

“Kalau menolong atau tidak, coba verifikasi. Pertama, menjadikan rumah penampungan rekrut, mencari perempuan yang sulit. Kedua, dia memalsukan administrasi seolah-olah menjadi wali atau apapun yang turut membantu melahirkan. Dan anaknya tidak boleh bersama ibunya. Langsung dibawa ke yayasan, dan dia sampai mengumbar 65 anak yang sudah diberikan kepada orang lain secara adopsi,” kata Ai Maryati.

Menurut Ai Maryati, tindakan yang dilakukan oleh Ayah Sejuta Anak itu perdagangan orang karena mendapat sejumlah uang. Menurutnya, setiap anak yang diadopsi dipatok Rp 15 juta.

“Perdagangan orang di mana? Ketika anak lahir, dan didistribusikan dengan beberapa imbalan. Sejumlah uang. Kalau ini adopsi, niat memberikan ke Panti Sosial, setelah itu, panti sosial melakukan langkah adopsi sesuai hukum, maka tidak lakukan pelanggaran,” katanya.

“Ini tidak, dia ke panti sosial, kemudian di panti sosial diangkat oleh orang yang mau mengambil saat itu juga (tanpa proses legal), dan transaksi Rp 15 juta yang diterima,” katanya.

Menurut KPAI, aturan adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Ada beberapa hal yang diatur, seperti persyaratan calon orang tua angkat.

“Keluarga harus berumah tangga. Secara ekonomi mampu dibuktikan dengan slip gaji. Kemudian, dia punya penghasilan swasta dan lain-lain. Kemudian agamanya harus diusahakan sama dengan orang tua (asli). Nggak bisa sembarangan,” katanya.

Suhendra (32), yang dikenal sebagai ‘Ayah Sejuta Anak’ di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, mengaku tak bersalah setelah ditetapkan jadi tersangka kasus perdagangan bayi. Hal tersebut disampaikan penyidik Polres Bogor.

“Iya (merasa tidak bersalah) karena SH merasa membantu orang,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Minggu (2/10/2022).

Desi menyebut Suhendra menawarkan adopsi bayi kepada orang tua asuh seharga Rp 15 juta. Uang tersebut dikatakan untuk biaya persalinan.

“Ya (untuk biaya persalinan). Anak yang sudah berhasil diadopsi 1 ke daerah Lampung dan yang 4 ada di Dinsos ya,” kata Desi. (SP)

Related posts

OTT KPK Pertama 2024: Pejabat Labuhanbatu

Ester Minar

Motor Hasil Curian Habis Bensin, Pria Dihajar Massa

Ester Minar

Abang Odong-odong Ditangkap Usai Curi Penutup Saluran Air

Ester Minar

Leave a Comment