SPcom JAKARTA – Sebuah video viral yang menunjukan seorang calon penumpang menyiram kuah odeng pada petugas di Stasiun Gambir pada Senin, 24 Oktober 2022. PT KAI menanggapi beredarnya unggahan video tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan calon penumpang itu hendak menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tetapi tidak dapat melanjutkan proses boarding.
“Tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster,” ucapnya, Kamis (27/10/2022).
Setelah melalui proses pemeriksaan, calon penumpang itu belum melakukan vaksin ketiga atau booster.
Selain itu, calon penumpang tersebut tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah apabila memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Alhasil, petugas memberikan arahan pada penumpang untuk segera melakukan pembatalan tiket karena mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.
Ia menilai petugas telah menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP.
Namun tiba-tiba, menurut dia, calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
“Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Eva.
KAI Daop 1 Jakarta menyatakan kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Sehingga, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.
Sementara itu, sistem pemeriksaan tiket kini sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, alhasil calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA.
Penumpang yang belum memenuhi syarat kemudian akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin telah diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022.
Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara calon pengguna usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Karena itu ia meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
“Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan risiko batal berangkat,” katanya. (SP)