suryapagi.com
METRONEWS

Pasangan Kekasih Dibawah Umur Buang Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

SPcom JAKARTA – Pasangan kekasih dibawah umur yang membuang bayi laki-laki hasil hubungan gelap di belakang Musala kawasan Cirasas, Jaktim, ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya telah dilimpahkan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Olaf Ferdinand membenarkan pelimpahan kasus anak pak RT dan kekasihnya, yang diduga masih di bawah umur.

“Betul, sudah kami tahan pelakunya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).

Namun demikian, saat ditanya lebih jauh, Roland menjelaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman kepada kedua pasangan sejoli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang satu Musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10). Pelaku diduga anak Pak RT setempat.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, kasus itu diketahui setelah pihaknya menerima laporan adanya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang terkubur. Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.

“Saat anggota cek ke sana ternyata benar. Kemudian jasad bayi (jenazah korban) kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum,” katanya, Jumat (28/10/2022).

Menurut Kompol Jupriono, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembuangan jasad bayi tersebut adalah anak laki-laki Pak RT (Ketua RT) setempat.

Terlebih, berdasarkan keterangan warga, satu hari sebelum jasad bayi ditemukan mereka melihat pelaku bersama rekannya menggali tanah.

Selain keterangan yang didapat, sambung Jupriono, hal ini pun diperkuat dengan bukti rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV tersebut tampak anak Pak RT (Ketua RT setempat) bersama seorang temannya membawa sekop yang digunakan mereka untuk menggali tanah di belakang Musala.

“Ketika kejadian ada saksi yang melihat pelaku sedang mengubur. Tapi ketika ditanya sedang apa itu dijawab oleh pelaku mengubur bangkai kucing. Saat itu saksi percaya saja,” ujarnya.

Jupriono menuturkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan mengantongi bukti rekaman CCTV pihaknya mengamankan anak Pak RT (Ketua RT) tersebut,. bersama pacaranya.

Pelaku mengakui jasad bayi yang dikubur merupakan anak hasil hubungan gelap (hasil hubungan di luar nikah) dengan pacarnya tapi enggan merawat.

“Dia mengaku pacarnya yang bekerja di wilayah Jakarta Barat melakukan aborsi. Melakukan aborsinya di Jakarta Barat. Karena kasusnya melibatkan anak kita koordinasi ke Polres,” tuturnya. (SP)

Related posts

Viral, Singa Tabrak Mobil Hingga Rusak, Taman Safari Buka Suara

Ester Minar

Solidaritas Milenial Jakarta Dukung Kinerja Heru Budi Hartono Tangani Banjir

Sandi

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 5,1 Miliar

Sandi

Leave a Comment