suryapagi.com
METRONEWS

Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencuri Spion Mobil

SPcom JAKARTA – Dua pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah berinsial YS dan JAS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi. Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jakarta.

“Pelaku tersebut di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Slamet menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku YS bersama dengan rekannya JAS, berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum Transjakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, kedua pelaku melihat posisi kendaraan macet. Mereka lantas turun di Halte Kelapa Dua dan mencari target spion mobil warga.

“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku YS yang melihat mobil korban Toyota Fortuner warna Hitam langsung mendekat dan mematahkan spion mobil tersebut.

“Karena (spion selah kiri) susah dipatahkan, pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah,” ucapnya.

Usai digasak, pelaku memasukan spion tersebut ke dalam tas dan langsung melarikan diri. Sementara korban, atau pemilik mobil yang spionnya dicuri bergegas turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’.

“Saat para pelaku berlari di tengah kemacetan, pengendara lain yang melihat aksi pelaku langsung membantu menangkap,” bebernya.

Kedua pelaku berikut barang bukti satu buah spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Satu spionnya mereka banderol dengan harga Rp300.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SP)

Related posts

Viral, Emak-emak Tolak Divaksin dan Minta Ditembak Polisi

Ester Minar

Geger! Santri Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Pondok Pesantren

Ester Minar

Pemimpin Redaksi Media Online Tewas Ditembak Didalam Mobilnya

Ester Minar

Leave a Comment