suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Terciduk Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria Ditangkap

SPcom LEBAK – Seorang pria berinisial IM (23) diciduk Polres Lebak usai kedapatan menyimpan lima paket sabu di dalam bungkus rokok. Lima paket sabu itu memiliki berat 2,3 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku diciduk di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Cipanas, Lebak, Banten. Dia diciduk pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Mengamankan pelaku yang menyimpan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lima plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata Malik, Selasa (1/11/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2,3 gram sabu. Selain itu, ada dua buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu buah korek api gas warna hijau, dan satu unit handphone.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Mari bersama berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan jaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari bahaya narkoba, wujudkan Lebak bersih dari narkoba,” harapnya.

“Tentunya butuh kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Walkot Jakbar Diminta Turun Tangan Selesaikan Sengketa P3SRS City Park

Sandi

Partisipasi Pemilih Pilkada Tangsel Meningkat

Sandi

Menunggu Teman Isi Bensin, Seorang Wanita Muda Tewas Ditabrak Truk

Ester Minar

Leave a Comment