SPcom JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan selama 4 hari sejak 31 Oktober sampai 3 November sekaligus pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp82,5 triliun untuk dapat disetujui,” kata Prasetyo, Minggu (6/11/2022).
Setelah melalui pembahasan, KUA-PPAS APBD 2023 akan memasuki tahapan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
Hal ini, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus,” terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 82.543.539.889.450.
Di sisi lain, angka ini mengalami pengurangan sekitar Rp 5 triliun dibandingkan usulan KUA-PPAS APBD 2023 yang diajukan oleh DKI, yakni RP 85,5 T.
“Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp 82.543.539.889.450 sehingga sudah balance atau seimbang antara pendapatan dan belanja,” tandas Edi. (SP)