SPcom MAGELANG – Seorang pemuda bernama Dhio Daffa (22) ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan orang tua dan kakak kandungnya di rumah, di Magelang, Jawa Tengah. Polisi juga telah menerbitkan surat penahanan kepada dirinya.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Dhio telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Senin (28/11).
“Kemarin saksi yang kemarin kita amankan untuk diambil keterangannya. Tadi malam sudah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kita juga langsung pagi ini kita terbitkan penahanan pada yang bersangkutan,” ujar Sajarod di lokasi pembunuhan, Selasa (29/11).
Dhio terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap ayah, ibu, dan kakak perempuannya dengan cara meracun mereka.
“Kemarin kami melakukan olah TKP ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua daripada korban yang meninggal dunia tersebut adalah sebagai pelakunya. Ditambah lagi kemarin sudah kita temukan sisa cairan zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban tersebut didapati dan diakui oleh yang bersangkutan,” jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli racun jenis arsenik tersebut di sebuah toko online. Polisi masih mendalami berapa gram racun yang digunakan.
“Zat dibeli bersamaan melalui online mengaku membeli arsenik untuk gramnya masih kita dalami berapa gram yang digunakannya,” terangnya.
Racun tersebut kemudian dicampur dalam teh dan es kopi. Kepada polisi, tersangka mengaku mencampur dua sendok teh dalam minuman.
“Yang bersangkutan mengakui menggunakannya dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya. (Teh kopi) yang bikin ibunya kemudian dia campur ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mencampurnya,” kata Sajarod. (SP)