suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Anggota Polres Ditangkap Saat Pesta Sabu Dengan Wanita

SPcom PANDEGLANG – Oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kamar kos di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika Bid Propam Polda Banten mengamankan seorang oknum polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya penyekapan seorang wanita berinisial CY yang dilakukan oleh oknum Polisi.

“Dari pemeriksaan awal tidak benar telah terjadi penyekapan terhadap saudari CY,” kata Shinto.

Namun ternyata oknum polisi berinisial AG itu diduga pesta narkoba bersama dengan CY di sebuah kos-kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba, yang bersumber dari saudari CY di kos kosan tersebut,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan saat ini AG tengah dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Banten, jika terbukti bersalah pihaknya tidak akan segan menindak oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang dan kode etik kepolisian.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.

Selain menindak oknum polisi, Shinto menambahkan untuk teman wanita oknum polisi berinisial CY, juga akan diproses secara hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Tindak pidananya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” tandasnya.

Shinto menegaskan, jika Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis.

“Tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Kasihumas Polresta Serang Kota, Iptu Iwan Sumantri mengaku jika Satresnarkoba Polresta Serang Kota belum menerima pelimpahan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut. (SP)

Related posts

Kemenkes Sarankan Hapus Aplikasi eHAC Versi Lama Lantaran Diduga Alami Kebocoran Data

Ester Minar

Demo Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan, 3 Mobil Polisi Rusak dan 31 Orang Diamankan

Ester Minar

KPK Periksa Ahok Dalam Kasus Liquefied Natural Gas

Ester Minar

Leave a Comment