SPcom ACEH – Calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, membenarkan ada warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Namun, laporan tersebut belum diterima.
“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi, Rabu (7/12/2022).
Anies Baswedan dilaporkan sejumlah masyarakat pada Senin (5/12) lalu. Dia menyebut laporan tidak dapat diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, bakal calon presiden Partai NasDem, Anies Baswedan, berkunjung ke Masjid Baiturrahman, Aceh, pada Jumat (2/12) lalu.
Pada saat yang sama, Anies Baswedan meneken petisi dukungan menjadi presiden 2024. Anies ikut membubuhkan tanda tangan di kain yang dibentangkan di pekarangan Masjid Baiturrahman, Aceh. (SP)