SPcom PANDEGLANG – Seorang pemuda berinisial DA (25) asal Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki puluhan bungkus obat terlarang.
Obat-obatan terlarang tersebut berjenis heximer dan tramadol dengan jumlah sebanyak 3476 butir dan dibungkus dalam plastik dan kardus.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, peristiwa penangkapan terhadap salah seorang pemuda berinisial DA (25), karena diketahui kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
“Betul pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pengedar obat excimer dan Tramadol berinisial DA,” ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, berupa satu buah tas selempang merk Pro Professional warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting.
“Selain itu, sebanyak 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer),” katanya.
Kemudian DA dilakukan introgasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian di temukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan Fleco, yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng.
Yang mana perlempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir.
“Obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku sempat menjual obat kepada orang lainnya merk Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada Y.
“Kemudian di amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp 300 ribu yang berada di dalam dompet pelaku serta satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Pandeglang dan pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang.
“Pelaku akan dikenakan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara,” tambahnya. (SP)