SPcom JAKARTA – Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap MC (24), seorang mucikari prostitusi online. MC menawarkan jasa layanan seks melalui website dan juga aplikasi Telegram.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi website semprot.com menawarkan jasa puluhan PSK. Sehingga dibentuk tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.” ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2023).
Petugas pun mendalami jaringan ini dengan cara bertransaksi memesan PSK. Dan dari seorang PSK yang diamankan, Polisi berhasil menangkap pemilik akun Big Pertamax di apartemen sekitar Pulogadung, Jakarta Barat.
“Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu,” ucapnya.
Dalam proses penyelidikan diketahui kebanyakan wanita PSK yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.
Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga 2 – 4 Juta Rupiah.
Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, pelaku hanya menjadi perantara jika ada pelanggan yang berminat.
Dalam kasus ini pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang – undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan manusia.