SPcom JAKARTA – Putra mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Ibnu Sutowo, Pontjo Sutowo menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan.
Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.
Pontjo menunjuk Erwin Ardianto Utomo sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan untuk menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/hpl/bpn/89 tentang Pemberian Hak Kelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989.
Dalam keputusan 169/HPL/BPN/89 khusus Nomor Urut 26 dan 27, Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Lalu, Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989), Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi untuk mencabut keputusan di atas.
Selanjutnya, ia pun meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi menerbitkan keputusan perubahan data atau perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi CQ Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT. Indobuild.Co seluas 57.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuild.Co seluas 83.666 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pontjo juga meminta pengadilan menghukum Hadi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. (SP)