suryapagi.com
PENDIDIKAN

LPSK Beri Perlindungan Kepada David Ozora 

SPcom JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada David Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3).

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.

Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK. Selain David, LPSK, kata Hasto juga engah menelaah permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

Salah satunya AG, kekasih Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

“Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (SP)

Related posts

Pengurus Komite Sekolah SMAN 86 Jakarta Periode 2024-2027 Dikukuhkan

Sandi

PMKM, Mahasiswa Unpam Bangkitkan Jiwa Enterpreneur Karang Taruna di Depok

Sandi

Keren! Fadhil Diterima di 5 Universitas Luar Negeri

Ester Minar

Leave a Comment