suryapagi.com
BISNISEKBIS

Kerja Sama Kejati DKI-BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 Miliar

SPcom JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-DKI Jakarta.

”Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam sambutannya.

Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.

”Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.

Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.

”Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerja sama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.

Terkait perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, mengungkapkan saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 surat kuasa khusus (SKK) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp 67 miliar.

Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

”Ini merupakan suatu kepercayaan, karena mereka (BPJS Ketenagakerjaan) meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan, pihaknya selalu bersosialisasi untuk mengingatkan peserta agar selalu tertib administrasi dan iuran.

Menurutnya, hal itu sangat penting agar manfaat perlindungan selalu aktif kapan saja. Sebaliknya jika status kepesertaan menunggak iuran, maka manfaat layanan perlindungan akan terganggu atau tidak serta merta bisa digunakan.

“Karena menunggak iuran juga merupakan bentuk pelanggaran aturan yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandas Tetty.

Untuk itulah menurut Tetty karena program BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sebagai proteksi diri maka statusnya harus selalu diaktifkan dengan tertib adminstrasi dan iuran.

”Musibah itu datangnya tak pernah diundang, tapi selalu tiba-tiba menghampiri siapa saja dan kapan saja,” tegas Tetty.

Related posts

Tarif Empat Ruas di Jalan Tol Trans Sumatera Diberlakukan Penyesuaian pada 2024

redsp

Disperindag Tangsel Buka Dialog, Perajin Tempe: Subsidi Kedelai Dong!

Sandi

BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Sandi

Leave a Comment