SPcom TANGSEL – Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Kini, TPS ilegal di pinggir tol kawasan Tangerang Selatan ini tak boleh beroperasi lagi.
“Tadi ditutup sendiri oleh pemilik,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Zeky Yamani, Kamis (16/3/2023).
Dalam penyegelan ini, pemilik TPS ilegal bernama Sadeli (45) bersedia menutup sendiri lahannya dari aktivitas penimbunan sampah. Aktivitas penimbunan sampah ini telah mengganggu lingkungan permukiman masyarakat setempat sehingga perlu diakhiri.
Lokasi TPS ilegal ini ada di pinggir Tol Serpong-Cinere, tepatnya di Jl Kemiri, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, RW 01.
Zeky menjelaskan, acara dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Alfachri, Sekretaris Kecamatan Pamulang Ayadih, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Rastra Yudhatama, Lurah Pondok Cabe Udik, dan pihak Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir pula, perwakilan Polsek Pamulang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Cabe Udik.
“Seharusnya hari ini kita penegakan hukum, tapi kita masih tetap mediasi sama Bapak. Begitu Pak ya. Kalau sendainya masih ada pengolahan sampah di sini, maka kita sudah tidak lagi mediasi, tapi penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Alfachri kepada pemilik lahan TPS ilegal, Sadeli.
Sadeli berharap semuanya bisa mengerti bahwa TPS ilegal ini adalah bentuk aksi protesnya supaya dirinya mendapat ganti rugi dari negara yang membangun tol. Dia juga meminta aparat pemerintahan memperhatikan nasibnya yang kini kehilangan nafkah dari pengolahan sampah.
“Kalau sudah ditutup begini kan sambung nyawa kami dan keluarga kami, anak-anak kami, termasuk menghadapi bulan puasa, otomatis biaya makin besar. Bagaimana? Saya minta bantuan, bagaimana jalan penyelesaianya tuntutan kami ini agar kami bisa mengikmati hak kami untuk para ahli waris kami dan keluarga-keluarga besar kami,” kata Sadeli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menjelaskan, upaya Sadeli mendirikan lahan sampah sebagai bentuk protes sudah berhasil, nyatanya saat ini aparat pemerintahan sudah hadir di lahan Sadeli dan mendengar ceritanya langsung.
Soal urusan ganti rugi tol, itu akan diproses bila administrasi Sadeli lengkap dan absah. Soal nafkah selanjutya, Sadeli masih punya lahan untuk kolam ikan di sini dan bisa dijadikan sumber pendapatan, misalnya membuka pemancingan.
“Untuk mencari nafkah, tentu tidak boleh kita mencari nafkah dari kegiatan ilegal, apalagi melanggar hukum ketentuan peraturan. Aplagi ada denda dan pidana. Jangan sampai kita ke arah sana. Pak Saldi juga masih ada empang besar. Kita adakan turnamen di sini, adakan lomba di tempat mancing, adminsitrasinya kita bantu, dan dia tidak mengganggu dan berdampak ke lingkungan,” kata Wahyu. (SP)