suryapagi.com
METRONEWS

Polsek Tambora Tangkap Dua Pencuri di Mall

SPcom JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua pemuda berinisial IA (29) dan AS (25) yang beraksi mencuri puluhan pakaian, sepatu hingga kosmetik di sebuah Mall di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 28 Maret, pukul 23.00 WIB.

Hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam Mall hinggal tutup. Kemudian melancarkan aksi pencurian dengan menjebol sebiah toko perlengkapan pakaian.

“Dua pelaku diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran (berinsial R). Modusnya datang ke mall pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mall tutup,” ujar Putra dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).

Putra menjelaskan kejadian pencurian itu bermula saat AS dan kawan-kawan tengah berkumpul di bawah kolong gantung kawasan Kota Tua, Jakarta Barat untuk merencanakan pencurian. Kemudian ketiganya berjalan ke Mall yang menjadi lokasi target.

“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke Kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu Mall di Tambora,” ujarnya.

Putra mengatakan para pelaku bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam Mal agar tidak terlihat.

Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian dengan mengincar sepatu hingga beberapa kosmetik bermerk.

“Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” ucapnya.

Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.

Setelahnya, mereka berpencar untuk meninggalkan mall, namun saat berusaha pergi, IA dan AS, justru tertangkap petugas keamaan Mal yang tengah berpatroli.

“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli. (Kemudian) mengamakan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diintrograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” tandasnya.

Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Pelaku dibawa ke polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegasnya.

Related posts

Mahasiswa Dibakar Teman Hingga Tewas

Ester Minar

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK

Ester Minar

Seorang Siswi Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Jalan

Ester Minar

Leave a Comment