suryapagi.com
REGIONAL

Gadis Di Bawah Umur Diperkosa Pacar dan Enam Temannya

SPcom GORONTALO – Polda Gorontalo menangkap tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelum melakukan aksi biadabnya, gadis yang baru berumur 15 tahun itu dicekoki minuman beralkohol.

“Kami mengamankan tujuh orang pelaku yang ada di Polda Gorontalo saat ini lima orang, satu masih pemeriksaan, satunya masih di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro AP, Senin (5/6/2023).

Para pelaku yakni FA (16), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43), RL (16) dan MP (23). Tempat kejadian berada di tiga lokasi berbeda yang ada di Kecamatan Batudaa, pada Selasa (30/5/2023).

Desmont menjelaskan, korban awalnya diajak pacarnya FA datang ke rumah temannya. Saat di lokasi tersebut FA mengajak korban pesta miras bersama enam pelaku lainnya.

Korban yang terlalu banyak menenggak minuman kemudian tidak sadarkan diri. Saat itulah pelaku MT membopong korban ke dalam kamar dan memperkosa korban yang diikuti pelaku lainnya.

“Saat mabuk berat itulah MT langsung membopong korban ke kamar untuk dicabuli. Pacar korban dan teman-temannya ikut melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Pelecehan Seksual Anak Dalam 5 Bulan
Tak sampai di situ, pelaku MP kembali mengajak korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa. Di lokasi tersebut korban kembali dicabuli di dalam kamar mandi.

“Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, korban bertemu dengan MP. MP mengajak korban ke wilayah perkebunan di Kecamatan Batudaa dan di situ MP diduga mencabuli korban di kamar mandi,” katanya.

“Selanjutnya hari yang sama korban diduga dicabuli di sebuah rumah kosong oleh RL. Setelah itu, korban kemudian bertemu dengan NA dan diduga dicabuli NA di sebuah teras di tempat penggilingan padi,” jelas Desmont.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kabila bahwa anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan korban dan mengamankan para pelaku di tempat yang berbeda.

Atas perbuatanya ketujuh pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Paara pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 5 miliar.

Related posts

Viral Siswa Bentak Pegawai Sekolah

Ester Minar

Wabup Karo: Anak Muda Harus Memimpin Dirinya Untuk Terus Maju

Sandi

Viral! Polisi Tindak Bus yang Mainkan Telolet Saat Parkir

Ester Minar

Leave a Comment