suryapagi.com
REGIONAL

Usai Divonis Penjara, Eks Kadispendik BU Dipecat Jadi ASN

SPcom BENGKULU – Belum genap satu bulan dijatuhi vonis satu tahun penjara karena terbukti korupsi terkait meminta fee proyek pada kontraktor.

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara Kardo Manurung, dijatuhi hukuman disiplin pegawai. Ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya Kardo, terpidana kasus yang sama Syefri Andi Sagala yang merupakan mantan Kasi Sarpres Dispendik juga dijatuhi sanksi yang sama, PTDH.
Keputusan ini diambil dalam rapat terkait sanksi kepegawaian pada keduanya Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriansyah, menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara sudah mengkaji segala aturan hingga ditetapkannya keputusan tersebut.

“Keputusan diambil mengacu pada regulasi yang ada. PTDH,” tegas Fitriansyah.

Bahkan Pemda Bengkulu Utara sudah menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.

“Sudah diusulkan (SK Pemberhentian, red) ke PPK dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK),” tegas Sekda.

Informasi yang didapatkan oleh Media ini, diantara hal yang menjadi pertimbangan adalah terkait Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut kejahatan Korupsi, Narkoba dan Terorisme masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Termasuk pertimbangan terakhir tim tersebut adalah Pakta Integritas yang sudah ditandatangani Kardo yang salah satunya menyatakan tidak akan melakukan tindak pidana korupsi.(SP)

Related posts

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Pemkab

Ester Minar

Pemkab dan Kejari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Sandi

Forkopimda Mesuji Pastikan Perayaan Natal Aman

Sandi

Leave a Comment