SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil dan memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (18/7/2023) sore nanti.
Pemanggilan Airlangga Hartarto itu dibenarkan oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana. Ketum Golkar itu akan diperiksa terkait perkara ini.
“Benar ada pemeriksaan. Ada pemanggilan (Airlangga),” kata Ketut kepada wartawan, Selasa.
Menurut Ketut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun, Airlangga baru berkenan hadir untuk diperiksa pukul 16.00 WIB.
“Kita lihat saja. Benar perkara CPO rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun.
Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja.
Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya. (SP)