SPcom JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) memanggil TikTok Indonesia untuk meminta penjelasan Project S di Indonesia. KemenkopUKM dan TikTok berdiskusi untuk mendorong peningkatan pasar produk dalam negeri dan penerapan perdagangan yang fair dalam lokapasar.
Isu Project S TikTok yang berpotensi merugikan UMKM ini bahkan sudah disoroti oleh Presiden Jokowi. Namun sayangnya yang hadir dalam rapat tersebut bukan direksi TikTok. Perwakilan TikTok yang hadir adalah Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini.
“Betul tadi yang ada di sini adalah saya, kemudian dengan Mas Wahid Head of Goverment Relation dan sejumlah tim komunikasi dan goevrment relation,” ungkap Head of Communications TikTok Indonesia Anggini, Rabu (26/7/2023).
Dalam pertemuan ini, manajemen Tiktok tidak bisa menghadirkan pejabat eksekutif mereka. Anggini menyampaikan tidak bisa memastikan kapan bisa mendatangkan pejabat eksekutif mereka.
“Saat ini kalau untuk rencana BOD (jajaran direksi) nanti akan kami pastikan, bila ada juga bisa kami update. Sebelumnya smeoat ada kesempatan 15 juni lalu namun sayangkan gayung belum bersambut,” ucapnya.
“Kalau BOD segala macam strukturnya lebih kompleks lagi,” katanya.
Ketika ditanya wartawan apakah BOD Tiktok langsung dari China, Anggini menjawab “Bukan, bukan , nanti diskusi lagi”.
KemenKopUKM meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi tersebut diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk mengatasi ancaman tersebut sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” tuturnya. (SP)