SPcom JAKARTA – Tiga orang kedapatan menyebarluaskan siaran pertandingan sepakbola tanpa izin dari pengelola resminya.
Ketiganya, yaitu R, ADP, dan MM. Kini mereka telah ditangkap Polda Jabar. Mereka menyiarkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun Instagram @warung_emyu dan @united_hulk.
“Para tersangka melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola dengan tanpa izin pemegang hak siar,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (7/8/2023).
Ketiganya ditangkap di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), setelah mendapat laporan pada 30 April 2023. Selain streaming ilegal, ketiganya kedapatan mempromosikan situs judi online di platform media sosialnya.
“Pada postingan para tersangka ini di Instagramnya terdapat adanya konten bermuatan promosi perjudian secara online,” ucap Ibrahim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengungkap tersangka bisa menjalankan streaming ilegal secara autodidaktik.
Mereka menjual akses dengan harga Rp 50 ribu untuk satu orang, dan telah diakses sebanyak 14 ribu pengguna. (SP)