suryapagi.com
NEWS

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Tambang

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya. Politikus PDI Perjuangan itu langsung ditahan oleh Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Kejagung menahan Ismail Thomas selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023. Ismail ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Menurut Ketut, Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.

Ketut menjelaskan Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT. Sendawa Jaya.

“Palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” tegas Ketut. Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (SP)

Related posts

Viral Pria Minta Garam Malah Bawa Kabur Motor

Ester Minar

Kontroversi Vaksin Nusantara, Dedi Mulyadi: Saya Dukung dan Siap Disuntik Vaksin Nusantara

Ester Minar

Polisi Tangkap dr Louis Lantaran Pernyataan ‘Kematian Pasien Covid-19 Karena Adanya Interaksi Obat’

Ester Minar

Leave a Comment