suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geledah Kantor, KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

SPcom BIMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi. (SP)

Related posts

Tragis! Kapolres Dipanah Saat Amankan Ricuh Pilkada

Ester Minar

Pemkab BU Ikuti Rakor Bersama Mendagri Terkait Pengamanan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Sandi

Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Kota Tangsel Tak Memuaskan Masyarakat

Sandi

Leave a Comment