suryapagi.com
METRONEWS

Kecanduan Judi, Karyawan Tekstil Gelapkan Aset Perusahaan

SPcom JAKARTA – Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil berinisial WHZ (29) ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan aset perusahaan. WHZ melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online.

Pelaku beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora, dan sebelumnya bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. Transjakarta selama satu tahun.

“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Rabu (30/8/2023).

Akibat perbuatannya, WMZ dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Perusahaan tempat WMZ bekerja dikabarkan menderita kerugian sekitar Rp100 juta.

Adapun Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya. (SP)

Related posts

Mendagri Buka Suara Soal Pembangunan Gereja

Ester Minar

Viral Video Bugil Seorang Siswi

Ester Minar

Guru Ngaji Cabuli Santriwati Dibawah Umur di Masjid

Ester Minar

Leave a Comment