SPcom MEDAN – Seorang mahasiswa berinisial RP (20) diringkus polisi lantaran membeli narkoba jenis ganja melalui media sosial (medsos) dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut, modus pelaku dan penjual yakni seolah-olah jual beli onderdil vespa.
“Paket dikamuflase jadi onderdil vespa. Tromol dan stick head,” ujar Putra, Senin, (4/9/2023).
Putra mengatakan, berawal dari pelaku membeli ganja senilai Rp6 juta melalui media sosial Instagram. Pelaku membeli barang haram tersebut dari akun bernama Echsan dan pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.
Ganja seberat 1,2 kg tersebut berasal dari Medan dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat tiba di Jakarta, paket tersebut diketahui pihak ekspedisi berisikan ganja. Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau control delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20). Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Putra mengungkapkan, pelaku membeli ganja tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
“Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil,” ungkap Putra.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu bandar tempat tersangka membeli ganja. (SP)