suryapagi.com
NASIONALNEWS

Ibukota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang Fisik E-KTP

SPcom JAKARTA – Status Kota Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berimbas adanya perubahan pada KTP. Nantinya warga diminta untuk mencetak ulang fisik e-KTP.

“Iya di-print ulang,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menurut Joko, akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Iya itu (KTP) kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi darerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terangnya.

Ia mengatakan pemerintah akan menyiapkkan anggaran tersebut tahun depan. Dia mengatakan RUU DKJ sedang dibahas.

“Ya anggran kita siapkan toh, kan itu tahun depan. Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Sebelumnya, status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Related posts

Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan

Sandi

Penjual Tiket Konser Sheila On 7 Palsu Ditangkap, Korban Hingga Ribuan Orang

Ester Minar

Tiket Coldplay Rp 11 Juta Ludes Dalam 6 Menit

Ester Minar

Leave a Comment