suryapagi.com
NASIONALTNITNI/POLRI

TNI AD Butuh Parohkat Berkualifikasi Pastor Segera

SPcom JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) membutuhkan Perwira Rohani Katolik berkualifikasi Pastor Tertahbis. Penempatan rencananya di Akademi Militer (Akmil) dan di Disbintalad Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menerima Uskup Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo beserta rombongan, di Mabesad, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Perwira Rohani Katolik (Parohkat) yang berkualifikasi pastor di lingkungan TNI AD sangat dibutuhkan. Saat ini alokasi Daftar Susunan Personel (DSP) kebutuhan rohaniwan Katolik sebanyak 158 personel dan terpenuhi 22 personel. Sementara Perwira Rohani Katolik berkualifikasi Pastor belum ada sama sekali.

Dalam 2 tahun terakhir Disbintalad telah mengupayakan realisasi kebutuhan Rohaniwan Katolik berkualifikasi Pastor tertahbis, namun belum terwujud karena tidak lolos kualifikasi usia maupun nomenklatur kelulusan kesarjanaan yang pada saat itu ditetapkan sebagai syarat rekruitmen.

Pemenuhan kebutuhan pembinaan mental rohani menjadi penting untuk menghadirkan budi pekerti bagi prajurit dan PNS serta keluarganya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD.

Dalam kesempatan itu, Uskup Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo menjelaskan tentang kehadiran Keuskupan Umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri yang menjadi istilah lain dari Keuskupan Militer Indonesia (Ordinariatus Castrensis Indonesia/OCI) sebagai salah satu Keuskupan dari 38 Keuskupan di Indonesia.

Kekhasan Keuskupan Militer yang sudah ada sejak penunjukkan tahta suci lewat bulla (surat penetapan) kepada Mgr. Albertus Soegijapranata SJ tanggal 25 Desember 1949 sebagai uskup militer angkatan perang RI menjadi awal hadirnya Keuskupan umat Katolik di Lingkungan TNI dan Polri.

“Sesudah reformasi 1998 institusi Polri mulai terpisah dari TNI, namun suasana batin umat Katolik Polri tetap ingin ada bersama dalam pembinaan OCI. Maka sebutan OCI kemudian digunakan istilah Keuskupan Umat Katolik di lingkungan TNI dan Polri. Itulah sebabnya dalam rombongan kami ini ada 2 perwira Kepolisian RI yang ikut beraudiensi,” terang Uskup Ignatius Suharyo.

Uskup pun menyampaikan kesediaan Gereja Katolik yang mendapat kewenangan mengangkat dan mengutus rohaniwan tertahbis atau berkualifikasi pastor tertahbis untuk mengikuti seleksi penerimaan perwira rohani di lingkungan dinas militer. Terutama pada pembentukan calon pemimpin pembinaan rohani umat Katolik di lingkungan TNI AD, khususnya di Akmil dan Disbintalad.

“Keberadaan rohaniwan katolik berkualifikasi pastor tertahbis memang sangat terbatas, karena menjadi seorang imam yang malayani peribadatan sakramen dalam gereja Katolik juga melewati masa pembentukan dan seleksi yang ketat. Selain tidak menikah, wajib taat kepada Uskup selaku pimpinan Gereja Katolik, juga dituntut untuk hidup sederhana, sehingga memang jumlahnya tidak banyak,” kata Uskup.

Sementara, lanjutnya, Rohaniwan Katolik tidak tertahbis (bukan pastor) juga dapat menjadi Perwira Rohani Katolik, hanya bedanya tidak dapat memberikan pelayanan ibadat sakramental (Perayaan Ekaristi, Sakramen Tobat, Pengurapan Orang Sakit, Pemberkatan Peneguhan Perkawinan) yang hanya boleh dilakukan oleh rohaniwan Katolik berkualifikasi Pastor tertahbis.

“Itulah beda tradisi Gereja Katolik dengan Gereja Protestan. Gereja Protestan dilayani oleh Bapak Pendeta. Mereka menikah. Pastor itu tidak menikah dan memiliki ketaatan kepada Bapak Uskup,” demikian penjelasan Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo dalam keterangan yang diterima, Senin (18/9).

Related posts

Panglima TNI Angkat Bicara Terkait KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Ester Minar

Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Pangkostrad: Harus Latihan Keras

Sandi

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Koramil 06/Selakau Lakukan Penyekatan Kendaraan

Ester Minar

Leave a Comment