suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK

SPcom DEPOK – Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan STNK Palsu yang diperuntukkan untuk motor curian atau motor tanpa surat kendaraan. STNK palsu di jual tersangka MH (43), F (39), dan PH (29) hingga ratusan ribu per lembar STNK.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tiga tersangka pembuatan STNK palsu berawal dari pengungkapan pencurian kendaraan bermotor. Pada kendaraan tersebut ternyata telah dibuatkan STNK dan setelah diteliti ternyata STNK palsu.

“Setelah kita cocokkan kita teliti surat yang diperlihatkan terlapor ternyata berbeda, kalau STNK itu adalah palsu,” ujar Hadi kepada Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (19/9/2023).

Hadi menjelaskan, salah satu tersangka memiliki kemampuan desain grafis dan mengcopy STNK menggunakan laptop. Hasilnya STNK palsu apabila dilihat secara sekilas akan terlihat asli, namun saat diteliti ternyata palsu.

“Tersangka menjual belikan STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” jelas Hadi.

Selain membuat STNK palsu, tersangka turut menawarkan pembuatan buku nikah dan BPKB palsu. Namun berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan buku nikah dan BPKB palsu belum dilakukan tersangka.

“Format dan model serta rencana untuk BPKB dan buku nikah sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan, namun belum kami dapatkan, sementara baru STNK saja,” ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, tersangka menjajakan STNK palsu dilakukan dari mulut ke mulut. Hadi mencontohkan, pemesanan STNK palsu kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor, untuk melegalkan kendaraan motor curian.

“Beberapa kali pemesanan dilaksanakan lewat kurir, pengirimannya bisa diantar kurir, terkadang beberapa kali menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Hadi.

Terkait tarif yang dipasang para tersangka untuk pembuatan BPKB palsu mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Untuk buku nikah dijual tersangka sebesar Rp200 hingga Rp500 ribu per buku.

“Tersangka telah membuat STNK palsu sebanyak 40 STNK dalam waktu selama enam bulan,” terang Hadi.

Hadi menturkan, tersangka mendapatkan pesanan pembuatan STNK palsu mulai dari wilayah Kota Depok hingga Bogor. Atas aksinya, Polres Metro Depok mengancam tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.

“Ancaman hukumannya sekitar 6 tahun penjara,” pungkas Hadi. (SP)

Related posts

Kebakaran Depo Pertamina Pelumpang, 17 Orang Tewas

Sandi

Rapat HUT ke-47 Pemindahan Ibu Kota BU, Ketua DPRD Imbau Seluruh Elemen Bersatu

Sandi

Heboh! Acungkan Pedang di Tugu, Pria Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment