SPcom JAKARTA – Pelaksanaan konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta tinggal menghitung hari. Jelang seminggu sebelum hari-H,17 November 2023, promotor pertunjukan ini, Third Eye Management, merilis sejumlah pengumuman penting yang harus diperhatikan para penonton.
Termasuk hal-hal yang dilarang dilakukan atau dibawa ke lokasi konser Coldplay di Jakarta. Pertama, soal Prohibited Acts atau langkah yang dilarang dalam konser.
Menunggu pihak artis di luar atau dalam venue (termasuk menginap), adalah tindakan yang sangat dilarang, begitu poin pertama yang disampaikan panitia di Instagram-nya, Senin (7/11).
Tak hanya di Stadion Utama Gelora Bung Karno, lokasi di sekelilingnya pun jadi area terlarang untuk tempat nginap dadakan. Menunggu di dalam atau di luar venue atau di tempat umum sekelilingnya, mengejar atau duduk-duduk di jalan dekat lokasi, tidak hanya berbahaya untuk artis dan publik, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan atau masalah yang berkaitan dengan masyarakat umum.
Pihak promotor dengan tegas menyatakan pihak promotor, artis, maupun pengurus venue tak akan bertanggung jawab apabila nantinya terjadi insiden yang tak diinginkan karena peringatan ini diabaikan.
Bila terjadi tindakan dengan maksud jahat, orang yang terlibat kemungkinan tidak diperkenankan masuk ke area pertunjukan dan diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Promotor juga merilis sejumlah benda terlarang dalam konser ini. Leave these prohibited items at home to ensure a smooth and quick entry! (Tinggalkan barang-barang terlarang ini di rumah untuk memastikan bisa masuk dengan lancar dan cepat), begitu pernyataan pihak agensi.
Pertama adalah instrument musik, pembuat bunyi bising, hingga sirine. Yang kedua adalah perangkat kamera profesional, termasuk video kamera.
Selfie stick dan benda-benda yang terbuat dari metal juga dilarang dibawa masuk. Begitu pula dengan drone maupun alat yang diterbangkan dari jarak jauh.
Hal selanjutnya perlu diperhatikan bagi orang yang hobi ngemil. Makanan dan minuman dari luar lokasi dilarang masuk. Tumbler metal, kaleng minuman, dan gelas kacatermasuk parfumjuga terlarang.
Selanjutnya adalah benda atau cairan mudah terbakar, minuman alkohol serta narkoba, tape recorder, senjata, hingga tas yang berukuran lebih besar dari A4. Selain itu, bendera, banner, placard, hingga atribut politis juga tak boleh masuk. (SP)