SPcom BENGKULU – Tim Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, yang dipimpin oleh Tommy Sitompul, mengadakan rapat bersama dinas-dinas terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa, serta Raperda mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (20/11/2023).
Menurut Tommy, setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.
“Kami, baik pihak eksekutif maupun legislatif, melalui pembahasan dua Raperda ini dalam Pansus, berupaya untuk menciptakan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa menghilangkan identitasnya. Serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Desa dalam mengambil kebijakan strategis dalam pemberdayaan desa dan perangkat desa,” ujar Tommy.
Tommy juga menambahkan bahwa Rapat Pansus membahas Raperda BPBD dengan fokus menetapkan pedoman dan arahan dalam upaya penanggulangan bencana, yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ke depannya.(ADV)