SPcom JAKARTA – Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Angka ini merupakan penghitungan dari Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah. Mereka mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” tandasnya.