SPcom JAKARTA – Sebuah aplikasi konsultasi hukum gratis bernama Perqara, resmi diluncurkan, pada Selasa (28/11/2023). Aplikasi yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store tersebut, menjadi satu-satunya platform konsultasi hukum yang terdigitalisasi secara penuh.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan konsultasi hukum via chat, voice call maupun video call dalam satu aplikasi.
Lewat Perqara, siapa pun dapat melakukan konsultasi hukum gratis dengan ratusan advokat yang telah terverifikasi dan tersebar pada lebih dari 100 kabupaten dan kota di Indonesia.
Berbagai fitur aplikasi Perqara dirancang guna membuat konsultasi hukum online terasa secara real-time. Mulai dari fitur pengiriman file dan dokumen hingga sistem konsultasi langsung yang membuat pengguna tak perlu membuat janji dengan advokat.
Bukan hanya itu, pengguna juga dapat memilih advokat dengan keahlian yang sesuai dengan permasalahan hukumnya, seperti pidana, perdata umum, ketenagakerjaan, pertanahan, waris serta lainnya.
Founder Perqara, Yakup Putra Hasibuan mengatakan, sebagai anak bangsa dan salah satu advokat muda Indonesia, dirinya ingin melakukan transformasi digital di industri hukum melalui hadirnya aplikasi tersebut. Ini dilakukan guna meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di mana pun mereka berada.
Penggunaan teknologi ini, diharapkan dapat menghilangkan jarak yang ada antara advokat dengan pencari keadilan.
“Untuk mendapatkan perubahan dan transformasi yang menyeluruh, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi antara seluruh pemegang kepentingan khususnya pemerintah, dan penegak hukum lainnya,” kata Yakup, Selasa (28/11/2023).
Ia menuturkan, Perqara tak hanya ingin beradaptasi pada perubahan perilaku masyarakat yang secara perlahan mulai mengandalkan teknologi digital. Tapi juga secara aktif mendorong perubahan itu.
“Konsultasi hukum gratis merupakan langkah awal dari banyaknya layanan-layanan hukum lainnya yang akan didigitalisasi,” ucap Yakup.
Ia pun berharap, Perqara dapat menjadi solusi bagi segala kebutuhan hukum masyarakat secara luas.
“Tanggung jawab moral kami untuk memberikan konsultasi hukum cuma-cuma untuk pencari keadilan,” kata Yakup.
“Ke depan kami berharap akan terjadi transformasi hukum secara holistik di Indonesia. Menegakkan keadilan di Indonesia,” tegasnya. (SP)