SPcom JAKARTA – Berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas kasus tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Syahron, berkas tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024). Penilaian jaksa peneliti, berkas masih ada kekurangan baik dari segi formil maupun materiil, sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHPidana.
Pengembalian berkas tersebut juga disertakan arahan kepada penyidik oleh jaksa peneliti agar bisa segera dilengkapi. “Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” tandasnya.