suryapagi.com
HEADLINEMETRONASIONALNEWS

Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Penyidik

SPcom JAKARTA – Berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas kasus tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu (3/2/2024).

Menurut Syahron, berkas tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2/2024). Penilaian jaksa peneliti, berkas masih ada kekurangan baik dari segi formil maupun materiil, sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHPidana.

Pengembalian berkas tersebut juga disertakan arahan kepada penyidik oleh jaksa peneliti agar bisa segera dilengkapi. “Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” tandasnya.

Related posts

Kapolri Revisi Telegram Larangan Media Mempublikasi Arogansi Polisi

Sandi

Kereta Api Tabrak Angkot, 4 Orang Tewas, Sopir Angkot Jadi Tersangka

Ester Minar

Bapera DKI Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Ramadhan 1442 H

Sandi

Leave a Comment