suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Kapolri Revisi Telegram Larangan Media Mempublikasi Arogansi Polisi

SPcom JAKARTA – Sempat menuai polemik karena multitafsir, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo merevisi telegram yang sebelumnya melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rusdi Hartanto menjelaskan, pencabutan ini karena isi dari telegram tersebut multitafsir di masyarakat.

“Tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut daripada pihak di luar Polri itu sendiri,” ujar Kombes Pol Rusdi Hartanto, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, Kepolisian sangat menghargai jurnalis. Karena sebenarnya telegram tersebut dibuat untuk internal Polri.

Namun ketika banyak penafsiran dari isi surat telegram tersebut di luar. Membuat pihak kepolisian merevisinya berdasarkan analisa dan masukan dari masyarakat.

“Polri menghargai itu, dan pimpinan polri sangat memperhatikan itu sehingga keluar STR 759. Ini merupakan bagian Polri itu sangat-sangat memahami apa yang menjadi pendapat di masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan revisi dalam surat bernomor: ST/759/V/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.

Listyo Sigit Prabowo melalui telegramnya menjelaskan, pencabutan ini berlandaskan kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, mengacu juga terhadap Peraturan Kapolri, Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Mengacu juga terhadap Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor:01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.

Pencabutan Listyo mengacu juga terhadap Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021Tentang Pelaksanaan Peliputan yang bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

“Sehubungan dengan REF Diatas disampaikan bahwa ST (Surat Telegram) Kapolri sebagaimana Ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut/Dibatalkan,” demikian tertulis dalam surat telegram terbaru Listyo Sigit Prabowo.(Sp)

Related posts

KNKT Butuh 2-5 Hari Untuk Mengunduh Data FDR Sriwijaya Air SJ 182

Sandi

Viral Video! Mengaku Pembina Ormas, Pria Ini Marah Dengan Membawa Benda Mirip Pistol

redaksi

Geger! Restoran Ludes Terbakar Usai Tersambar Petir

Ester Minar

Leave a Comment