suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Begini Tata Cara Mencoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Sah

SPcom JAKARTA – Seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pemilihan umum (pemilu) besok, Rabu (14/2/2024). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama petunjuk yang tertera pada surat suara untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan dapat dihitung dengan benar saat proses perhitungan suara dilakukan.

Pentingnya memerhatikan surat suara saat nyoblos di TPS pada pemilu 2024, karena setiap pemilih hanya mendapat satu surat suara.

Langkah-langkah yang harus diikuti, yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon serta tanda gambar partai politik pengusul, harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kemungkinan surat suara tidak sah.

Ketelitian dalam mengikuti tata cara nyoblos pemilu 2024 menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa suara setiap pemilih dapat diakui dan dihitung dengan valid.

Memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap pemilih turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan validitas hasil pemilu, sehingga suara rakyat dapat tercermin secara akurat dalam proses demokrasi.

Berikut tata cara nyoblos di TPS saat Pemilu 2024 agar sah:

1. Mencoblos Presiden dan Wakil Presiden

Pertama, pemilih harus memastikan bahwa mereka hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini menegaskan bahwa setiap pemilih hanya memberikan satu suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, memastikan kesahihan suara sesuai dengan tata cara nyoblos pemilu 2024.

2. Mencoblos Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Kemudian, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Langkah ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mematuhi tata cara nyoblos pemilu 2024 ini, setiap suara pemilih akan dihitung dengan benar sesuai dengan preferensinya.

3. Mencoblos Anggota DPD

Pada bagian terakhir tata cara nyoblos pemilu 2024, pemilih perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Ini menunjukkan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  1. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Setelah selesai mencoblos, surat suara perlu dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia, memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta

Terakhir, sebagai langkah penutup dalam tata cara nyoblos pemilu 2024, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan cara memahami dan mengikuti tata cara nyoblos pemilu 2024 ini, setiap pemilih dapat turut serta dalam menentukan masa depan negara dengan proses pemilihan yang sah dan demokratis. (SP)

Related posts

Ibu Salah Satu Korban Kecelakaan Bus SMK Depok Ungkap Firasat Yang Dirasakan

Rasid

Dua Pencuri Dengan Modus Hipnotis Ditangkap Polisi

Ester Minar

KSAD Bersama Pangdam XIV/Hsn Dan Pemprov Sulsel Bersihkan Sampah di Pantai Brokal

Sandi

Leave a Comment